RSS
Facebook
Twitter

Tuesday, November 3, 2015

Hukum Islam di Singapore

Perkembangan Islam di singapura boleh dikatakan tidak ada hambatan, baik dari segi politik maupun birokratis. Muslim di Singapura ± 15 % dari jumlah penduduk, yaitu ± 476.000 orang Islam. Sebagai temapt pusat kegiatan Islam ada ± 80 masjid yang ada di sana. Pada tanggal 1 Juli 1968, dibentuklah MUIS (majelis Ulama Islam Singapura) yang mempunyai tanggung jawab atas aktivitas keagamaan, kesehatan, pendidikan, perekonomian, kemasyarakatan dan kebudayaan Islam. Singapura menganut sistem sekuler, di mana pemerintah menerapkan netralitas terhadap semua agama yang ada. Berdasarkan hasil sensus tahun 2000, diketahui bahwa penduduk singapura yang berumur di atas 15 tahun menganut beberapa agama, yaitu Budha 42.5%. Islam 14.9%, Kristen 14.6%, Tao 8.5%, Hindu 4.0% dan Agama lain (Yahudi, Zoroaster,dll 0.6%). Kecuali itu, masih ada sekitar 14.8% yang tidak memiliki atau menganut agama tertentu.
Pada fase awal, Islam yang disuguhkan kepada masyarakat Asia Tenggara lebih kental dengan nuansa tasawuf. Karena itu, penyebaran Islam di Singapura juga tidak terlepas dari corak tasawuf ini. Buktinya pengajaran tasawuf ternyata sangat diminati oleh ulama-ulama tempatan dan raja-raja Melayu. Kumpulan tarekat sufi terbesar di Singapura yamg masih ada sampai sekarang ialah Tariqah ‘Alawiyyah yang terdapat di Masjid Ba’lawi. Tarekat ini dipimpin oleh Syed Hasan bin Muhannad bin Salim al-Attas. Selain tarekat itu juga dijumpai tarekat Al-Qadiriyyah Wa al Naqshabandiyyah yang berpusat di Geylang Road yang dikelola oleh organisasi PERPTAPIS (Persatuan Taman Pengajian Islam).
Lembaga-lembaga Islam di Singapura diantaranya adalah, Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS), Himpunan Dakwah Islamiyah Singapura (JAMIYAH) dan Majelis Pendidikan Anak-anak Muslim (MENDAKI). Berkenaan dengan MUIS, Pada bulan agustus 1966, parlemen singapura mengeluarkan pengaturan pelaksanaan hukum Islam (administration of Islam law act) atau biasa disingkat AMLA. Yang mengantar pada suatu tahap baru dalam sejarah perundangan dan administrasi Islam di negara ini. MUIS yang berada dibawah undang-undang tersebut, dibentuk pada tahun 1968.  MUIS ini, merupakan suatu badan hukum yang mengurusi hal-hal yang berkenaan dengan agama Islam di Singapura. Antara lain memusatkan terhadap pengumpulan zakat, yang pada awalnya ditangani oleh masjid-masjid lokal, selain itu juga mengambil alih administrasi wakaf. Kemudian, MUIS juga brtanggung jawab untuk komite fatwa dan menjadi panitia haji. 

0 comments: